Aglomerasi industri
Aglomerasi industri diartikan sebagai pengumpulan atau pemusatan lokasi atau kawasan tertentu untuk dijadikan sebagai wilayah pusat kegiatan industri.Di indonesia,gejala pemusatan lokasi-lokasi industri terbagi menjadi kawasan industri dan kawasan berikat.
1. Kawasan industri
a.Pengertian kawasan industri
Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang di lengkapi dengan prasarana dan fasilitas penunjang lain yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia yang mengelola kawasan industri.
b.Kawasan industri di indonesia
kawasan industri di sudut kota
Kawasan industri di indonesia,di antaranya
- Kawasan industri pulau batam,Provinsi riau dikelola oleh otorita Batam.
- Kawasan industri Pulo Gadung dikelola oleh PT JIEP.
- Kawasan industri tahu Semarang,Jawa tengah yang dikelola oleh PT tugu indah abadi
- Kawasan industri Terboyo di Semarang,Jawa tengah yang dikelola oleh PT Terboyo industri park semarang
- Kawasan industri guna mekar di Semarang,Jawa Tengah yang di kelola oleh PT Guna Mekar Industri
Pembangunan kawasan industri bertujuan untuk :
- mempercepat pertumbuhan industri
- mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri
- menyediakan fasilitas lahan industri yang berwawasan lingkungan
Fasilitas-fasilitas yang harus disediakan oleh perusahaan di lingkungan kawasan industri,diantaranya :
- Penyediaan lahan industri atau bangunan standar untuk diserahkan atau di jual.
- Areal pergudangan
- Terminal atau tempat penitipan peti kemas
- Keamanan yang memadahi
- Pusat pelayanan kesehatan
- Fasilitas jalan lingkungan
- Tempat parkir yang luas
- Jaringan listrik
- Jaringan air bersih
- Jaringan telepon dan teleks
- Fasilitas pengolahan air limbah terpadu (dumpit)
Kawasan berikat (Bonded Zone)
a.Pengertian kawasan berikat
Pengembangan perdagangan luar negri dan dalam negri untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di pandang perlu mengadakan pengaturan di bidang kawasan berikat.Berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 22 Tahun 1986 tentang kawasan berikat (Bonded Zone), yang dimaksud kawasan berikat ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang didalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainya tidak dikenakan pungutan bea cukai dan atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor,ekspor,atau reekspor.
b.Sarat wilayah menjadi kawasan berikat
Kawasan berikat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan pengolahan (proseccing) dan atau penyimpanan barang (warehousing).Suatu wilayah pabean indonesia dapat ditetapkan sebagai kawasan berikat apabila memenuhi sarat sebagai berikut:
- Mempunyai atau menyediakan sarana dan prasarana untuk dapat melakukan fungsi kawasan berikat sebagaimana dimaksud.
- Merupakan wilayah yang memiliki batas yang tertentu dan jelas.
c. Penyelenggaraan kawasan berikat
Didalam kawasan berikat,dapat di selenggarakan pengolahan segala jenis barang oleh perusahaan pengolahan didalam kawasan tersebut.Perusahaan pengolahan dapat mempekerjakan tenaga ahli asing sesuai kebutuhan.
Setiap jenis barang dapat dimasukkan,diterima,dan disimpan di dalam kawasan berikat yang diatur sebagai berikut.
1.)Barang yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia
Barang yang berasal dari luar daerah pabean indonesia diatur sebagai berikut.
- Tanpa dikenakan pungutan bea cukai atau pungutan negara lainnya jika barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan reekspor tanpa diolah.
- Tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea cukai dan atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan impor ke daerah pabean Indonesia lainnya
- Tanpa dikenakan pungutan bea cukai dan atau pungutan negara lainnya jika barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan ekspor setelah diolah didalam kawasan berikat.
Barang yang berasal dari daerah pabean indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea cukai dan atau pungutan negara lainnya sampai barang-barang tersebut dikeluarkan dari kawasan berikat.
- Barang-barang yang dimaksudkan kedalam kawasan berikat tidak terkena pungutan tata niaga impor
- Barang-barang yang berasal dari luar negri dapat dikeluarkan dari kawasan berikat untuk tujuan keluar daerah pabean Indonesia (reekspor) tanpa dikenakan bea cukai dan atau pungutan negara lainnya.
Pengusaha kawasan berikat dilarang melakukan kegiatan pengolahan dan perdagangan barang yang berada dalam penguasaannya,baik langsung maupun tidak langsung,untuk kepentingan badan usahanya.Pengusaha kawasan berikat tidak bertanggung jawab atas mutu hal-hal lain mengenai barang hasil pengolahan termasuk pengemasan yang dilakukan oleh perusahaan di dalam kawasan berikat tersebut.
d. Kawasan berikat di indonesia
Contoh kawasan berikat (bonded zone) di Indonesia,seperti Tanjung Emas Eksport Processing Zone (TEPZ) yang berlokasi di sekitar pelabuhan Tanjung Emas,Semarang,Jawa Tengah,yang di kelola oleh PT Bumi Citra Nusantara; Cakung dan tanjung priuk (Jakarta);Batam(Riau)





